Kategori

05/10/2024

Pantau News

Aktual dan Terpercaya

Terima Balasan Konfirmasi dari Dinas ESDM Riau, DPK ALUN Dumai Segera Lakukan Investigasi

PANTAUNEWS.COM – Terkait layangan surat Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Dumai, Selasa (17/9/2024) lalu, resmi dijawab Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Hal disampaikan Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, Senin (30/9/2024), bahwa ia telah menerima layangan balasan surat dari Dinas ESDM Provinsi Riau.

Disampaikan Edriwan, bahwa balasan surat tertanggal 23 September 2024, Nomor 545/DESDM.04/604 ini, ditandatangani Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Sakinah, S.STP, M.Si.

Adapun pertanyaan yang dilayangkan, dijawab Dinas ESDM Riau bahwa PT Mitra Bandar Bertuah (MBB) sudah memiliki perizinan yang lengkap untuk operasi dengan ketentuan peraturan berlaku, sesuai dengan lampiran berkas diterima DPK ALUN Dumai.

Selain PT MBB, terdapat 4 perusahaan pemegang izin di Kota Dumai yang sudah dapat beroperasi yakni CV Putra Juang Abadi dan CV Bumi Tambang Gemilang, sama sama berlokasi dan beroperasi di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Baca Juga:  Bersama Masyarakat, Babinsa Gurun Panjang Gelar Patroli Karhutla di PT Arara Abadi

Selanjutnya, PT Primadona Ulirideafry beroperasi di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Terakhir, PT Bento Jaya Persada beroperasi di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Ditambahkan pihak Dinas ESDM Riau, bahwa setiap pertambangan yang diberikan hanya dapat melakukan kegiatan pada wilayah izin usaha pertambangan yang melekat pada SK Izin pertambangan. Disampaikan juga, bahwa satu perusahaan dapat mengajukan beberapa izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada kabupaten/ kota berbeda.

Terakhir dalam surat tersebut, Dinas ESDM Riau menyampaikan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan pada lokasi izin usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan izin wilayah dan SK izin yang diberikan merupakan suatu kegiatan ilegal. Hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Amankan 1 Tersangka dan 9 Paket Besar Jenis Shabu

Ditegaskan Edriwan bahwa fenomena penambangan tanah urug, dengan diterimanya data perusahaan yang memiliki izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kota Dumai ini, terjawab sudah. Hal ini agar tidak membuat kerancuan dalam sebuah informasi publik.

“Kita inginkan adanya keterbukaan informasi publik, agar jangan ada pihak pihak tertentu sengaja memanfatkan fenomena ini menjadi ajang meruap keuntungan pribadi,” ujar Ketua DPK ALUN Dumai menegaskan.

Adapun izin pertambangan MBLB di Kota Dumai khususnya dan di Provinsi Riau pada umumnya, hasil konfirmasi tambahan yang diterima DPK ALUN, dilimpahkan ke Provinsi sejak tahun 2022 lalu dari kementerian pusat.

Dibeberkan Edriwan, terkait izin penambangan tanah urug atau tanah timbun di Kota Dumai ini, adanya dugaan miss koordinasi pemerintah daerah setempat dengan pihak provinsi. Padahal, izin yang dikeluarkan ini berada di wilayah pemerintah kabupaten/ kota setempat.

Baca Juga:  Acap Tercemar Sumber Air Masyarakat Ring Satu, PT IBP Kurang Peka

Dari hasil balasan surat diterima, DPK ALUN Dumai, juga mengendus dugaan penyalahgunaan titik dan luas lokasi penambangan yang diizinkan. Ada juga dugaan, wilayah penambangan salah satu dari 5 perusahaan pemilik izin tersebut, berada di lahan konsesi dan kawasan hutan.

“Dari 5 perusahaan yang memiliki izin, kami akan segera lakukan investigasi. Jangan sampai, ada pihak perusahaan perusahaan ini menyalahi titik koordinat dan berpindah pindah tempat serta bahkan sampai melakukan pemalsuan dokumen,” tegasnya. ***

Sumber: DPK ALUN Dumai

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *