Kategori

15/11/2024

Pantau News

Aktual dan Terpercaya

DPK ALUN Dumai Apresiasi Langkah Menteri ATR Untuk Tertibkan Perusahaan Sawit Pengemplang Pajak

PANTAUNEWS.COM – Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Dugaan 'Main Kucing-kucingan' Jam Oprasional, Pengelola Hiburan: Jangan Gara-gara Mereka, Kami Kena Imbasnya

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

Baca Juga:  Setelah 15 Kali Gagal, Warga Pelalawan Ini Sukses Terbangkan Pesawat Rakitannya Sendiri

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota.

Terkait hal itu, Ketua Ketua Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai, Edriwan mengapresiasi inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, atas langkah yang telah diambil.

Baca Juga:  PMT Kepada Ibu Hamil, Apical Dumai Komitmen Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting

Menurutnya, Kota Dumai merupakan salah satu daerah memiliki perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang cukup luas. Berdasarkan data BPS tahun 2023, Kota Dumai memiliki luas kebun sawit 90.164,50 hektar. Pada tahun 2022, Kota Dumai memiliki kebun sawit seluas 38.805,00 hektar.

“Jadi kita dari DPK ALUN Dumai sangat mensupport Menteri Nusron Wahid untuk memberikan sanksi kepada perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU,” tukas Edriwan yang juga Wakil Ketua 1 DPW ALUN Riau ini menegaskan. ***

Rilis: DPK ALUN Dumai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *